NR (25) diamankan Tim Elang julukan Polsek Samarinda Kota, pasca melakukan KDRT ke istrinya. (Foto:Polsek Samarinda Kota)
Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Lantaran tak terima mau diajak bercerai, seorang pria berinisial NR terbawa emosi dan melakukan tindak kekerasan kepada istrinya RA.
Peristiwa itu terjadi 31 Juli akhir bulan lalu, disaat sebagian warga baru mulai melakukan aktivitas sehari-hari yaitu pukul 06.15 WITA.
Saat itu RA yang berusia 23 tahun mendatangi suaminya yang berusia 25 tahun dan mengungkapkan keinginan untuk berpisah alias bercerai.
Hal itu pun membuat NR curiga ada sesuatu yang disembunyikan oleh RA lantaran tiba-tiba meminta cerai. "Jadi, pelaku saat itu langsung berusaha meminta ponsel milik istrinya tetapi korban menolak sehingga si suami berusaha untuk merebut dan dipertahankan korban," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (9/8/2024) hari ini.
"Akhirnya terjadi penganiayaan yang dilakukan suaminya kepada istri sendiri dengan cara mencekik kemudian memukul wanita itu di bagian wajah, dada, bibir, hingga luka memar," sambungnya.
Atas perbuatannya NR, RA tak terima dan melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk proses lebih lanjut. "Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi, serta barang bukti hasil visum," ujar Tri.
Setelah cukup bukti, Kamis (8/8/2024) kemarin sekitar pukul 11.56 WITA NR diamankan Tim Elang, julukan Polsek Samarinda Kota di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. "Dia kami amankan di tempat kerjanya di sebuah galangan kapal. Saat ditanya anggota dia mengakui perbuatannya," ucap Tri lagi.
NR mengaku kesal lantaran sang istri minta untuk bercerai. "Pengakuannya dia kesal, istrinya minta pisah, terus saat dia minta handphone istrinya tidak mau memberikan, sehingga terjadilah KDRT," tutup Tri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.