Saat itu Personel Beat 110 tengah melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencurigai sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan sehingga dilakukan penggeledahan. Ternyata di dalam mobil ada tiga pemuda bernama Adi Susanto yang berusia 21 tahun, M Husnul 20 tahun dan Edy Chandra berusia 19 tahun yang masing-masing membawa narkotika jenis sabu.
Dari ketiganya polisi mendapati barang bukti yang mana Agung mengantongi 16 poket sabu-sabu, Husnul dua poket sabu serta Edy empat poket sabu dengan barang bukti lainnya pipet kaca, sendok penakar, tiga unit ponsel dan mobil Daihatsu Sigra KT 1462 VF warna putih.
Setelah diamankan ketiga pemuda itu langsung dibawa ke piket Satresnarkoba Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo yang dikonfirmasi mengatakan dari hasil interogasi awal ketiga pemuda itu hendak pulang ke kampungnya di PPU usai membeli sabu-sabu di Samarinda. "Mereka baru beli sabu-sabu, terus berhenti di Jalan Stadion Utama Palaran, niatnya mau mencoba sabunya, tetapi keburu dipergoki personel Beat," kata Bambang kepada Korankaltim.com saat dihubungi melalui ponsel Senin (5/8/2024) hari ini.
Dari pengakuan mereka diketahui rencananya poketan sabu-sabu tersebut hendak dijual kembali kepada pelanggannya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kecamatan Sepaku PPU. "Rencana mau mereka jual ke IKN, mereka beli Rp200 Ribu mau dijual Rp450 Ribu," ungkap Bambang lagi.
Agung, Husnul dan Edy ternyata sudah tiga kali membeli sabu di Samarinda. "Ngakunya sudah lebih dari tiga kali, mereka mengambil ke Samarinda karena ada yang pesan makanya mereka beli," tutup Rahmat.
Editor: Aspian Nur