Pemuda berusia 28 tahun itu mau saja menerima uang senilai tersebut dari temannya yang berstatus residivis kalau berhasil mengamnil dan menjual motor hasil curian.
Aidil pun akhirnya "kena cakar" Tim Elang, julukan personel dari Polsek Samarinda Kota.
Semua berawal dari laporan seorang warga Jalan Otto Iskandardinata Gang Indah Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir pada 17 Juni lalu.
Saat itu si pemilik motor memarkirkan kendaraan roda dua di sebuah lapangan, dengan kondisi dikunci stang.
Saat itu Aidil tak beraksi sendiri melainkan bersama temannya bernama Markuat, pria 32 tahun berstatus residivis dan saat ini sudah ditahan di Polsek Anggana,, Kutai Kartanegara terkait dengan perkara lain.
Aidil dan Markuat
merupakan warga Sanga Sanga Kutai Kartanegara dan memiliki perannya masing-masing saat beraksi, Aidil yang mengantarkan atau membeonceng Markuat naik motor sambil memastikan situasi aman. Sedangkan Markuat jadi eksekutor, mengambil motor dengan modus operand merusak kontak menggunakan kunci T.
Si pemilik motor terkejut karena saat hendak mengambil motor Honda Beat KT 2332 OV warna putih oranye sudah tak ada dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Sebulan lebih dilakuan penyelidikan, akhirnya Tim Elang berhasil mengamankan Aidil di Jalan Mulawarman Gang Joyoboyo, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Sabtu (3/8/2024) akhir pekan tadi.
"Kemudian kami lakukan interogasi, dan Aidil mengakui perbuatannya. Pencurian sepeda motor itu dilakukan bersama dengan Markuat sebagai pemetiknya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Senin (5/8/2024) hari ini.
Setelah berhasil membawa lari motor curian, Markuat menaruh sepeda motor itu sepeda motor hasil curian itu di kediamannya kawasan Sanga Sanga, yang kemudian mengubah warna kendaraan menjadi hijau bermaksud untuk menghilangkan jejak.
"Setelah itu mereka jual melalui media sosial Facebook, diposting sama Aidil, setelah ada yang berminat, Markuat yang transaksi dengan pembelinya," tuturnya.
"Saat itu, sepeda motor dijual dengan harga Rp3 Juta dan Markuat memberikan upah sebesar Rp250 ribu kepada Aidil," sambungnya.
Aidil sendiri mengaku sudah berulang kali melancarkan aksinya bersama dengan Markuat yang saat ini ditahan di Polsek Anggana.
"Aidil baru pertama kali masuk penjara, kalau Markuat residivis," jelas Tri.
Polisi masih melakukan pengembangan terkait dugaan pencarian barang bukti hasil kejahatan para pelaku.
"Masih dalam pencarian, karena dia menjual kepada orang tidak dikenal. Yang kami amankan hanya sepeda motor sebagai saksi sarana mereka beraksi, serta barang yang dibeli dari hasil kejahatan," pungkas Tri.
Editor Aspian Nur