Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Satresnarkoba AKP Aksarudin Adam mengatakan mulanya pihaknya melakukan pengembangan kasus transaksi narkoba AL yang menyimpan sabu sebanyak empat poket dengan berat 0,94 gram. Setelah diselidiki lebih dalam tersangka mendapatkan barang tersebut dari pengedar MSH (30) dan AA (29) bertempat di Samarinda Ilir.
Petugas lalu melalukan undercover buy dengan kedua pelaku, di Jl Pesut Gang Murai, Kelurahan Sungai Dama.
"Tim Satresnarkoba Polres mengamankan dua orang laki-laki yang sedang menjual narkotika, belum sempat menjual kami langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 146 bungkus narkotika jenis sabu," jelasnya.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan 81,76 gram sabu, beserta barang bukti lainnya, seperti dua bungkus platik klik, satu bungkus plastik hitam, empat ponsel dan uang tunai sebesar Rp2 juta.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika ho pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Supiansyah