Dari barang bukti tersebut polisi menangkap 13 pelaku di tiga wilayah berbeda dari barang bukti yang diungkap oleh Sub-Direktorat I dan Sub-Direktorat II Reserse Narkoba Polda Kaltim. "Ada pelaku yang ditangkap di Kota Balikpapan, di Kota Samarinda dan di Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkap Nyoman lagi.
Barang bukti terberat merupakan hasil pengungkapan kasus di Balikpapan yaitu 3,9 kilogram yang berasal dari Bulungan, Kalimantan Utara.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan operasi pengungkapan narkoba sebanyak 3,9 kilogram itu berlangsung pada 17 Juli 2024 dengan tersangka tiga orang. Dari keseluruhan barang bukti itu bila dirupiahkan senilai Rp5,9 Miliar dan diperkirakan bisa merusak 19.675 jiwa.
Barang haram itu dikirim dari Bulungan melalui jalur darat melewati Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur. Narkoba itu sempat berada di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, dan masuk ke Kota Balikpapan.
Pengungkapan narkoba 3,9 kilogram itu bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkoba yang marak di Balikpapan Barat.
Anggota Subdit I Reserse Narkoba Polda Kaltim, lanjutnya, melihat seorang pria berinisial IT berusia 45 tahun membawa tas ransel hijau dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi lantas mengamankan pria tersebut. "Saat kami amankan, pria itu membawa sabu seberat 3,7 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel," kata Hendrik.
Subdit I Reserse Narkoba Polda Kaltim mengembangkan penangkapan itu dan menangkap AY, pria berusia 38 tahun di Samboja sebagai sumber barang haram yang dibawa IT.
AY yang ditangkap bersama pelaku lain yaitu SM yang berusia 31 tahun mendapatkan narkoba dari pelaku berinisial UD. "Kami saat ini menetapkan UD dalam daftar pencarian orang," ujar Hendrik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Editor: Aspian Nur