Bukan tanpa alasan Eko dikeroyok karyawannya yang Bernama Emilianus dan Aldianus. Dua pemuda bersuai 29 dan 20 tahun yang berstatus bawahan itu dipecat Eko sehingga menaruh dendam sehingga melakukan penganiayaan.
Tak hanya Emi dan Aldi, masih ada rekan keduanya yaitu Andrianus, pemuda berusia 20 tahun, yang ikut mengeroyok Eko setelah sebelumnya mereka mengintai pria itu.
Akibat penganiayaan tersebut Eko mengalami luka robek dan memar dibagian pelipis sebelah kiri. Tak terima dengan perbuatan ketiga pelaku sang mandor pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi Lokasi kejadian," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Waka Polsek Samarinda Ulu AKP Marthen Roson saat dikonfirmasi Senin (29/7/2024) hari ini.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan rekaman CCTV di Lokasi kejadian yaitu perusahaan tempat mereka selama ini bekerja ditambah keterangan saksi-saksi diketahui kalau Emilianus, Aldianus dan Andrianus yang mengeroyok Eko.
"Setelah cukup bukti ketiga pelaku tersebut langsung diamankan dari indekostnya kawasan Jalan Batu Cermin Sempaja, Samarinda Utara," papar Marthen lagi. "Mereka ini berteman dan tinggal di indekost yang sama," jelasnya.
Motif ketiganya melakukan penganiyaan secara bersama-sama karena tak terima dipecat. "Motifnya karena dua orang ini dipecat, dan satunya itu karena temannya, makanya ikut menganiaya," tutup Marthen.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Aspian Nur