Ketiganya adalah si tenaga honorer dan dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di rumah sakit tersebut dari tahun 2018 sampai 2022.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar mengungkapkan satu hari setelah pihaknya berhasil melakukan penggeledahan kediaman tenaga honorer, mereka sudah menetapkan 3 tersangka yang merupakan pegawai RSUD AWS Samarinda tersebut.
"Kejati Kaltim telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan kasus korupsi pembayaran TPP pegawai RSUD AWS," ungkap Haedar kepada Korankaltim.com Jumat (19/7/2024) hari ini.
Tiga tersangka tersebut masing-masing adalah FT selaku Bendahara Pengeluaran RSUD AWS periode 2018, 2021 dan 2022, HIA (Bendahara Pengeluaran 2019 dan 2020) serta YO sebagai Tenaga Kerja Waktu Tertentu (TKWT) di bagian Administrasi Keuangan RSUD AWS Samarinda.
Ketiganya kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Samarinda yang mana penahanan dilakukan juga berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejati Kaltim nomor 06/0.4.5/4.1/07/2024.
Motif dari manipulasi pembayaran TPP berstatus PNS di RSUD AWS ini dengan melakukan penginputan nama-nama yang seharusnya tak berhak menerima TPP tersebut, seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun dengan mengubah rekening menjadi rekening atas nama YO dan EH yang merupakan suami dari YO.
Setelah penetapan tiga tersangka, Kejati Kaltim masih terus melakukan pengembangan atas dugaan potensi penambahan tersangka dan saat ini sudah ada 12 saksi yang telah diperiksa termasuk diantaranya direktur utama RSUD AWS.
Editor: Aspian Nur