Namun Nor terancam kehilangan mata pencaharian karena ditangkap polisi setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 poket dengan berat 105,52 gram bruto, Rabu (10/7/2024) dua hari lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Pria tersebut diamankan di tepi jalan Kawasan Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di pinggir jalan, tak jauh dari Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang.
Saat itu Nor mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX KT 5744 OG. "Saat diamankan dia sedang berhenti dipinggir jalan dekat gunung sampah, saat digeledah kami temukan 30 poket sabu di dalam kantong plastik warna hitam seberat 105,52 gram bruto, serta satu unit ponsel, dan sepeda motor yang dikendarai pelaku dari Tenggarong ke Samarinda," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Jumat (12/7/2024) hari ini.
Dari interogasi yang dilakukan diketahui Nor hanya disuruh oleh majikan tempat dia bekerja sebagai tukang bangunan di Kukar. "Dia disuruh antar barang (sabu) ke Samarinda, dan nanti akan diambil orang seseorang di Jalan Suryanata, tepatnya di gunung sampah. Tetapi, sebelum terjadi transaksi sudah kami amankan," imbuh Bambang.
Nor sendiri mengaku tak mendapatkan upah atau bayaran dari tugasnya mengantarkan barang haram tersebut. "Pengakuannya tidak diberikan upah, karena dia bekerja sebagai tukang di tempat majikannya, dan ini baru pertama kali dilakukan pelaku," sebutnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan pemilik barang haram tersebut. "Masih kami kembangkan, karena saat kami ke tempat kerjanya majikannya tidak ada, sudah kabur," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur