Berstatus mantan narapidana atau napi, pria berusia 35 tahun yang tinggal di Kota Samarinda itu kembali melakukan tindakan kejahatan, kali ini kekerasan seksual kepada seorang gadis berusia 21 tahun yang notabene berkebutuhan khusus.
AY melakukan aksi bejatnya itu pada Jumat (31 Mei bulan lalu sekitar pukul 07.30 WITA di sebuah bangunan kosong kawasan Samarinda Kota.
Perbuatan AY terungkap setelah si gadis menghubungi keluarganya sekitar pukul 09.00 WITA dan mengatakan dirinya sudah disetubuhi dan ponsel pintar miliknya diambil AY.
AY sendiri dengan mudah melakukan perbuatannya itu karena si gadis berkebutuhan khusus sehingga dengan bujuk rayu akan membelikan hiasan manik-manik membuatnya mengikuti apa yang dikatakan AY.
Si gadis pun langsung dibawa ke bangunan kosong di kawasan Samarinda Kota dan langsung menyetubuhinya satu kali. Setelah selesai menuntaskan Hasrat, AY mengambil ponsel dan pergi meninggalkan si gadis begitu saja.
"Pelaku dan si gadis tidak saling kenal, mereka bertemu di jalan, karena si gadis tersebut berjualan gantungan kunci keliling makanya dimanfaatkan oleh pelaku," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (7/6/2024) hari ini.
"Setelah AY pergi si gadis langsung menghubungi keluarganya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Mengetahui itu, keluarga si gadis langsung melapor ke Polsek Samarinda Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut," ujar Tri lagi.
Pasca menerima laporan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, berdasarkan bukti-bukti serta keterangan dari si gadis, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku yang ternyata memang sudah menjadi langganan keluar masuk bui.
"Dari penyelidikan diketahui pelaku sudah pernah ditahan terkait kasus panadahan, penikaman, pembunuhan dan narkoba," ungkap Tri.
Setelah dilakukan pencarian oleh Tim Elang, AY berhasil ditangkap di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota Kamis (6/6/2024) kemarin sekitar pukul 15.00 WITA bersama barang bukti sebuah ponsel.
"Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya, dengan modus akan membelikan manik-manik, dan dijanjikan untuk dipacari, mendengar itu korban pun mengiyakan, kemudian membawa korban ke sebuah bangunan kosong, lalui menyetubuhi korban," papar Tri.
Atas perbuatannya pelaku pun dijerat dengan pasal kekerasan seksual dan pencurian, yakni Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP.
Editor: Aspian Nur