Penangkapan keduanya bermula Senin (3/6/2024) siang lalu sekitar pukul 12.05 WITA. Tim Reskrim Muara Jawa mengamankan DS dan IS di sebuah penginapan Jalan A Yani RT 6 Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Jawa Iptu Dedik Indria Prasetyo menginformasikan dari warga setempat kalau lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Tak lama polisi langsung mencari keberadaan pelaku, petugas mendatangi DS di penginapan dan mengetuk pintu beberapa kali namun tidak digubris. “Pada saat itu kami datang ke penginapan dan mengetuk pintu kamar beberapa kali, sempat diabaikan akhirnya pintu tersebut dibuka pelaku dan mereka langsung kami amankan,” ujar Dedik kepada Korankaltim.com Jumat (7/6/2024) pagi ini.
Saat menggeledah kamar penginapan tersebut terdapat barang bukti dibawah ranjang, satu buah dompet kecil berisikan tiga poket sabu-sabu dengan berat 10,77 gram. Petugas juga menemukan sebuah alat hisap atau bong, satu korek api dan sebuah smartphone.
DS dan IS bersama barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Aspian Nur