Rus pun tak berkutik saat ditangkap aparat kepolisian pada Selasa (4/6/2024) lalu setelah dilaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Has yang merasa haknya mendapat uang arisan tak diberikan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Plt Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zaenal Yusuf mengatakan kasus ini bermula saat dilaporkan Has Senin (3/6/2024) pagi sehari sebelum penangkapan terhadap Rus dilakukan.
“Dari laporannya IRT itu mengaku merasa keberatan karena tertipu oleh pelaku terkait arisan yang mereka jalankan,” kata Zaenal melansir dari Korankaltara.com Kamis 6/5/2024) hari ini.
Kasus ini bermula pada Desember 2023 lalu. Saat itu Rus membentuk arisan dan mengajak Has untuk ikut bergabung dalam arisan tersebut. “Arisan itu sebanyak 12 slot. Artinya hanya 12 kali keluar nama saat goncangan arisan setiap bulannya. Per orang mengumpulkan satu juta rupiah, kalau keluar namanya maka berhak menerima uang Rp12 Juta setiap tanggal 5 diawal bulan,” sebut Zaenal lagi.
Hanya saja goncangan arisan secara acak tidak diberlakukan karena jadwal penerima arisan setiap setiap bulan sudah diatur oleh admin arisan yaitu Rus. “Artinya, urutan penerima uang setiap bulan itu sudah diatur. Jadi, setiap bulan di tanggal 5 itu, penerima arisan menerima uang Rp12 Juta,” ungkapnya.
Untuk penerima arisan nomor pertama jatuh pada Rus, begitu juga nomor 5 diterima Rus lagi karena pelaku mengambil dua slot atau dua kali nama. “IRT yang melapor ke kami ikut kelompok arisan tersebut dan mendapat nomor urutan penerima ke tiga atau bulan ketiga berjalan arisan itu,” ucap Zaenal.
Namun setelah berjalan bulan ketiga atau pada Maret 2024 lalu, IRT berusia 43 tahun itu seharusnya mendapatkan nomor slot atau penerima uang arisan selanjutnya.
“Tapi Rus saat itu menghubungi Has dan mengatakan “Kak, bisakah nomor saya dipindahkan ke nomor 6, soalnya ada teman yang lagi butuh”. Has pun mengiyakan permintaan Rus,” jelasnya.
Saat masuk Mei 2024 atau bulan kelima arisan berjalan, tepatnya pada Jumat (31/5/2024), Has mendatangi rumah Rus dan menanyakan siapa peserta yang membutuhkan uang dan mengambil nomor urutan ketiganya. “Saat ditanya itulah, Rus hanya diam. IRT itu kembali bertanya “jangan-jangan kau yang ambil, di situlah pelaku mengakui dirinya yang mengambil dan memakai uang itu,” sebut Zaenal.
Dari kejadian itu, Has tidak terima dan meminta kembali uangnya. Hanya saja Rus tidak mengembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan dikenakan pasal 372 KUH Pidana Subsider Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan,” tutup Zaenal.
Editor: Aspian Nur