Peristiwa tersebut terjadi Jumat 17 Mei 2024 lalu sekira pukul 03.00 WITA dinihari di Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara. Si gadis dijemput di rumahnya untuk diajak jalan-jalan oleh seorang pelaku, namun perjalanan keduanya berakhir di suatu rumah dan terjadilah rudapaksa tersebut yang dilakukan oleh ketiganya.
Setelah satu pekan, kasus ini baru terungkap, tepatnya pada 25 Mei 2024 lalu sekira pukul 14.30 WITA. Orangtua gadis itu mendapatkan informasi dari kakak sepupu kalau anaknya dirudapaksa oleh para pelaku di sebuah rumah yang berdekatan dengan Embung Bengawan.
“Atas kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, guna proses lebih lanjut,” kata Randhya melansir dari Korankaltara.com Rabu (5/6/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan singkat, FK yang mengenal korban melalui media sosial mengaku sudah dua kali merudapaksa korban. Namun pada 17 Mei 2024 para pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut secara bergantian. Sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban diajak keluar rumah untuk jalan-jalan, namun pelaku mengajaknya singgah di kediaman temannya terlebih dahulu.
“Lalu pelaku pun mulai mengajak korban untuk merudapaksa di kediaman rekannya tersebut, dan setelah itu dilanjutkan oleh anak pelaku berinisial DV dan terakhir pelaku RM. Setelah itu korban baru diantar pulang oleh para pelaku,” ungkapnya.
Selain melakukan rudapaksa, salah satu pelaku juga merekam aksi mereka menggunakan kamera handphone. Setelah ada laporan para pelaku kemudian diamankan oleh Unit Resmob dan PPA di kediamannya masing-masing. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan satu tersangka yaitu RM karena telah berusia 24 tahun, sedangkan kedua tersangka tidak dihadirkan dengan alasan masih di bawah umur.
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D subsider pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Aspian Nur