Polisi resmi menetapkan status A sebagai tersangka setelah mengungkap kalau pelaku dibawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terduga pelaku dan melalui proses gelar perkara A pun resmi menjadi tersangka penganiayaan.
"Sudah gelar perkara, terduga pelaku A kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Futuhatul kepada Korankaltim.com melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/5/2024) malam tadi.
Futuhatul mengungkapkan motif A menganiaya Q lantaran mendengar teriakan maling dari sejumlah pemuda yang berada tak jauh dari toko lokasi penganiayaan. "Motif nya karena tersangka A ini mendengar teriakan maling dan ditambah lagi A ini dalam kondisi mabuk malam itu," ungkap Futuhatul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, A pun kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan. Polisi menjerat A dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat.
Diberitakan sebelumnya, tersangka A saat diamankan kepolisian mengakui ia telah melakukan penganiayaan terhadap korban Q serta menyayat kaki dan tangannya dengan sebilah badik.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan kepolisian peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban Q bersama satu temannya mendatangi sehuah toko di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 03.00 WITA dini hari.
Q saat itu datang berboncengan dengan temannya dan turun dari motor menuju satu toko sementara temannya menunggu diluar. Saat membuka lemari es krim toko tersebut, sekelompok pemuda yang berada diseberang toko kemudian meneriaki Q sebagai maling.
A yang tengah melintas didepan toko pun kemudian berhenti dan langsung menarik baju Q. Tak berhenti sampai disitu, A juga menyayat kaki dan tangan remaja itu menggunakan badik. Aksi kekerasan yang dilakukan A ini kemudian terekam kamera CCTV toko. Saat dimintai keterangan, A mengaku nekat menganiaya Q karena terpancing teriakan maling sejumlah pemuda.
Editor: Aspian Nur