Pengungkapan barang haram tersebut dilakukan tim Hyena pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 00.30 WITA, di Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, tak jauh dari Gunung Sampah.
Saat itu, pria berinisial Azahar alias Ajay (29) tersebut tengah mengendarai sepeda motor dan langsung diberhentikan petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dilakukan penggeledahan.
Ternyata, mengetahui dirinya dihadang petugas, ia langsung membuang barang haram tersebut dan ditemukan petugas di atas tanah. Kristal putih tersebut berada dalam kemasan bumbu mie instan yang sebelumnya dibuang pelaku dengan berat 1,21 gram bruto.
Kemudian petugas pun melakukan interogasi ditempat terhadap Ajay dan ia mengakui bahwa barang haram tersebut masih disimpannya di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini, Dusun Sidomulyo, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Petugas pun langsung meminta pria tersebut menunjukkan dimana lokasi sabu-sabu disimpan.
Dan benar saja, di rumah kosong tersebut petugas menemukan satu buah kantong plastik warna hitam, yang dikubur pelaku, di belakang rumah tak berpenghuni itu. Saat dibuka terdapat tas kain warna biru, berisi lima bungkus atau poket sabu dengan berat 446,41 gram bruto.
Tak hanya itu saja, petugas kembali menemukan satu buah kantong plastik yang tergantung di tiang rumah berisi tempat rokok dari besi berwarna hitam dengan isi tiga poket sabu seberat 3,5 gram bruto, satu buah kotak berisi 10 poket sabu seberat 49,84 gram bruto, kotak handphone berisi tiga amplop warna putih, yang masing-masing berisi 34 poket sabu seberat 6,34 gram bruto, 37 poket sabu yang berada dalam plastik klip dengan berat 8,06 gram bruto dan satu bungkus sabu seberat 25,50 gram bruto, serta barang bukti berupa tiga sendok penakar, dua timbangan digital, empat bundel plastik klip, termasuk dua ponsel.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Minggu (31/3/2024) hari ini. "Pelaku ini kami amankan dekat Gunung Sampah Suryanata, mau transaksi, tetapi kami amankan lebih dulu, bersama satu poket sabu seberat 1,21 gram bruto," tuturnya.
Ternyata, saat diinterogasi barang haram tersebut masih ada disimpan pelaku di salah satu rumah kosong di Tenggarong Seberang. "Kami kembangkan ke sana, ternyata benar, kami temukan barang bukti sabu-sabu, totalnya kurang lebih setengah kilogram," ujarnya.
Ditanya terkait dengan peran pelaku tersebut, Bambang menyebutkan sebagai penjual, dan merupakan pemain baru. "Jadi, masih pemula, barang ini baru dibeli dua hari pasca kami amankan, itu sudah ada yang terjual 5 gram, tetapi belum dibayar oleh pelanggannya. Per satu gramnya sendiri dijual Rp1,2 juta," sebutnya.
Ditanya terkait asal barang pelaku tersebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Pasalnya, pelaku mendapatkan dengan sistem jejak. "Jadi, dia ini masih dititipkan dulu untuk dijual, kemudian, kalau sudah laku, baru dia bayar ke pemilik barang," pungkasnya.
Editor: Maruly Z