Bukan tanpa alasan kalau kedua pemuda itu yaitu Hengki Hermando alias Hengki yang berusia 24 tahun dan Hendri yang berusia 30 tahun diamankan aparat hukum. Pasalnya, mereka berdua diduga baru saja membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat menonton balapan liar tersebut.
Semua berawal saat anggota Beat 110 melakukan patroli rutin di tepi jalan kawasan Loa Janan Ilir sekitar pukul 05.10 WITA dan melihat dua pemuda yang sedang duduk diatas motor. Karena curiga anggota Beat 110 pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mereka yaitu Hengki dan Hendri.
Dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan empat poket sabu-sabu dengan berat 1,21 gram bruto dari kantong celana Hengki. Keduanya bersama dengan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda dan diserahkan ke Satresnarkoba.
"Keduanya diamankan unit patroli beat, kemudian diserahkan ke kami," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Selasa (12/3/2024) hari ini.
Dari interogasi kepada Hengki dan Hendri diketahui mereka datang dari Balikpapan naik motor kemudian membeli sabu-sabu di kawasan Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
"Setelah beli barang itu mereka mampir ke tempat keluarganya dan sempat menggunakan sabu yang dibeli, kemudian ke lokasi balapan liar untuk nonton, disitu mereka diamankan patroli Beat," jelas Bambang. "Pengakuan mereka, sabu-sabu yang dibeli rencananya akan digunakan sendiri dan setelah itu rencananya mereka mau kembali ke Balikpapan," sambungnya.
Hengki dan Hendri mengaku menggunakan sabu-sabu baru dua bulan terakhir dan baru pertama kali membeli sabu ke Samarinda.
"Katanya baru sekali membeli di Samarinda. Dan saat ini masih didalami dimana pelaku ini membeli sabu-sabu, karena disana sudah tidak ada loket lagi," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur