Kedatangan massa ini untuk meminta kejelasan terkait dengan nasib mereka. Pasalnya, pasca aktivitas alih ship to ship (STS) di Muara Jawa sejak Oktober 2023 lalu, membuat penghasilan mereka menurun drastis, yang terkadang tak mendapatkan upah lantaran sebagian besar bongkar muat dilakukan di STS Muara Jawa, yang notabene di luar kawasan pabean.
Massa aksi menuntut aktivitas di STS Muara Jawa dihentikan dan dikembalikan ke Muara Berau yang berada di kawasan pabean, sesuai dengan regulasi yang ada. Pasalnya, aktivitas di STS Muara Jawa tersebut diakuinya berada di luar kawasan pabean dan belum layak, salah satunya belum memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal).
Sehingga masih banyak hal yang perlu dilengkapi, dan kegiatan itu hanya berlindung pada aturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan yaitu PMK No.155/PMK.04/2022 di pasal 17e, padahal di pasal 18 kebijakan aktivitas di luar kawasan pabean hanya 30 hari, tetapi ini sudah berbulan-bulan kegiatan bongkar muat di Muara Jawa.
Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi TKBM Komura, mengapa aktivitas tersebut masih tetap berjalan, padahal bongkar muat di STS Muara Jawa tersebut disebutkan barang ilegal, tetapi diberikan izin.
Hal ini diungkapkan Sekretaris TKBM Komura Pelabuhan Samarinda, Pamiliyanto saat ditemui usai kegiatan demonstrasi, Kamis (7/3/2024) siang tadi. "Mereka berlindung di PMK 155 pasal 17e, padahal di pasal 18 sudah jelas, kegiatan di luar kawasan pabean hanya 30 hari, tetapi ini malah justru berbulan-bulan, ada apa?," tanyanya.
Dan terkait hal itu pun pihaknya mengaku tak pernah dilibatkan dalam pertemuan atau rapat, dalam penentuan aktivitas tersebut. "Kami dari Komura maupun Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) tidak pernah dilibatkan, dalam beberapa kali rapat yang dilakukan. Di sana itu merupakan barang ilegal kok masih dihalalkan, itu batu bara ekspor impor," bebernya. "Artinya regulasi mereka yang buat, malah justru mereka melanggar kan pasti ada sesuatu," sambungnya.
Pasca menyampaikan aspirasi terkait dengan tuntutan para massa aksi dari TKBM Komura tersebut, pihak Bea Cukai Samarinda pun meminta perwakilan dari TKBM untuk melakukan pertemuan, yang mana juga dalam diskusi tersebut turut dihadiri Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
"Setelah kurang lebih 2,5 jam terjadi perdebatan dan disaksikan pak Kapolres, sudah ada titik terang mengenai tuntutan kami," kata Pamiliyanto.
Dari pertemuan tersebut diakuinya Kapolresta Samarinda memberikan masukan, sehingga ada solusi terkait dengan permasalahan tersebut. "Jadi kesepakatannya itu dari Bea Cukai nantinya masih akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait di pusat, dan keputusan itu paling lambat hari Kamis (14/3/2204) nanti, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, karena keputusan memang bukan di Bea Cukai langsung," pungkasnya.
Editor: Maruly Z