Identitas kedua pelaku yakni Julian Wisnu (38) dan M Rizal (42) yang mana keduanya merupakan warga sekitar. Kejadian ini bermula pada Selasa (27/2/2024), saat karyawan klinik tersebut datang untuk bekerja, tetapi saat masuk klinik ternyata kondisi ruangan sudah berserakan, dan CCTV serta kipas elektronik telah raib.
Atas kejadian itu pun pihak klinik mengalami kerugian Rp5 juta dan melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Samarinda Kota, guna proses lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan anggota opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota, petugas pun mendapatkan identitas keduanya dan berhasil diamankan pada Kamis (29/2/2024) tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pasalnya, kedua pencuri ini merupakan warga sekitar.
"Jadi salah satu pelaku ini dulu pernah membantu angkat barang, saat klinik ini baru pindahan, makanya dia mengetahui kondisi di situ," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Selasa (5/3/2024) hari ini.
Ia menambahkan dalam beraksi itu, salah satu pelaku yakni Julian selaku eksekutor sedangkan Rizal yang mengamati situasi sekitar. "Julian ini yang mengetahui seluk beluk kliniknya, makanya dia pemetiknya, sedang Rizal menunggu di luar untuk memastikan situasi sekitar," pungkasnya.
Editor: Maruly Z