Dalam rentan waktu dua bulan tersebut terdapat empat pengungkapan yang dilakukan, penindakan pertama dilakukan oleh BNNK Balikpapan pada Senin (1/1/2024), yang mana awalnya pada Sabtu (23/12/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WITA, petugas BNNK mendapatkan informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno-Hatta, terkait temuan paket melalui salah satu jasa pengiriman, yang dicurigai merupakan ganja, asal Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung tujuan Balikpapan.
Dan pada Senin (1/1/2024) petugas yang telah menerima informasi itu langsung menuju ke salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Muara Rapak, Balikpapan Utara, dan tiba pukul 08.00 WITA.
Sekira pukul 14.00 WITA, datang seorang laki-laki, yang hendak mengambil paket yang dikirim dari Pangkal Pinang tersebut. Pasca menerima paket tersebut pria itu pun langsung diamankan petugas, yang mengaku berinisial WL, dan saat ditanya mengakui bahwa isi paketan tersebut adalah narkotika jenis ganja.
Saat paketan dibuka terdapat dua bungkus plastik warna hitam, berukuran sedang, dengan berat total 1.960 gram netto. Pengungkapan kedua dilakukan oleh BNNP Kaltim pada Minggu (7/1/2024), pihaknya mendapatkan informasi dari Intelejen BNNP Sumatera Utara (Sumut), bahwa ada pengiriman ganja dari Kabupaten Deli Serdang, Sumut tujuan Samarinda.
Kemudian dilakukan pengecekan lokasi pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 01.00 WITA, ke alamat tujuan paketan diduga ganja tersebut, ternyata fiktif, sehingga pihaknya pun melakukan koordinasi ke pihak jasa pengiriman barang, dan pada Minggu (14/1/2024) belum mendapatkan informasi apapun, terkait pemilik paketan tersebut, dari pihak jasa pengiriman barang.
Lantaran tak ada pemilik, barang bukti ganja kering tersebut pun langsung diamankan dan membuat berita acara serah terima, dengan petugas jasa pengiriman tersebut. Dengan barang bukti seberat 1.692 gram netto sebanyak tujuh bungkus.
Selain mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja, BNNP juga melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Minggu (17/1/2024), di Jalan Hj Marhusin Gang Darma II Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dengan mengamankan pelaku berinisial DI, bersama barang bukti 22 poket sabu-sabu dengan berat 11, 83 gram netto.
Terakhir BNNP kembali melakukan pengungkapan narkotika jenis ganja pada Senin (5/2/2024) di salah satu jasa pengiriman di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu, dengan mengamankan pelaku berinisial MJ, yang mengaku pengambilan barang tersebut atas suruhan pria berinisial ADJM, yang saat itu berada di Pulau Bali, dan kembali ke Kota Tepian pada Selasa (6/2/2024), kemudian petugas langsung melakukan pemantauan di Bandara Balikpapan sekitar pukul 15.00 WITA.
Dan sekitar pukul 16.00 WITA dilakukan penangkapan terhadap ADJM, yang saat ditanya mengakui bahwa barang tersebut benar pesanannya, yang diambil oleh MJ rekannya, tetapi tak mengetahui bahwa itu berisi ganja sebanyak empat bungkus, dengan berat total 1.976 gram netto.
"Jadi semua barang bukti ungkapan Januari-Februari kami musnahkan, yang sebelumnya sudah disisihkan untuk laboratorium, dari tiga tersangka," kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa ganja yang dimusnahkan kurang lebih 5.628 gram netto untuk barang bukti narkotika golongan 1, dengan dibakar. Sedangkan sabu 11,8 gram netto yang dimusnahkan dengan cara di blender.
"Dan rata-rata barang ini pengirimannya melalui jasa pengiriman, dari daerah sumatera, yang dipesan melalui media sosial (medsos) secara online," terangnya.
Dari hasil penyelidikan pula, para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain baru, dengan status mahasiswa dan pekerja. "Pemain baru semua, dan targetnya mereka mahasiswa dan sesama pekerja. Jadi, modus pengirimannya itu, mereka menggunakan alamat fiktif, tapi ada juga yang alamat asli dan mengambil langsung di kantor jasa pengiriman," pungkasnya.
Editor: Maruly