Hasilnya, tiga orang pengedar berhasil diamankan 23 Februari bulan lalu setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Reskoba AKP Aksarudin Adam.
Berawal dari informasi mengenai ciri dan identitas yang diterima, seorang pria berinisial H pun jadi incaran. Tim kemudian melakukan penyamaran untuk membeli narkotika dari pria berusia 26 tersebut Jumat (1/3/2024) awal pekan lalu.
H berhasil diringkus saat melakukan transaksi bersama satu poket narkotika jenis sabu yang dijualnya dengan modus disembunyikan didalam bungkus rokok sementara tiga poket lainnya disembunyikan dibelakang chasing handphone miliknya sendiri.
"Setelah diinterogasi, narkotika seberat 1,69 gram ini didapatkannya dari Huj alias U yang juga berdomisili di Sanga-Sanga. Kami langsung menuju rumah yang dimaksud tersangka," kata Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com Senin (4/3/2024) sore.
Sesampainya di lokasi yang sudah disampaikan H, Huj berhasil diamankan didalam rumahnya dan hasil penggeledahan didapatkan sabu yang dikemas terpisah, sebungkus besar, dua bungkus sedang dan 23 bungkus kecil yang disimpan di dalam kamar pria 47 tahun itu. Setelah ditimbang, diketahui barang bukti tersebut seberat 65,17 gram.
"Dari temuan ini, tim kali melakukan pengembangan sebab dari interogerasi didapat informasi barang bukti tersebut didapat dari seseorang bernama Hu, warga Samarinda," sebut Aksarudin.
Pengembangan penyelidikan dilakukan ke kediaman Hu pagi hari dan pria 46 tahun itu ditangkap saat membukakan pintu pagar. Hu mengakui ada memberikan sabu kepada Huj tanggal 26 Februari lalu.
"Para tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun," tutup Aksarudin.
Editor: Aspian Nur