Kejadian ini bermula Jumat (23/2/2024) pekan lalu sekitar pukul 21.00 WITA malam, dimana saat itu pelapor yakni Jhohanes sedang nongkrong bersama teman-temannya di Jalan Niaga Selatan Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota.
Tak lama pelaku atas nama Lucky datang dan meminjam sepeda motor Honda Blade KT 2975 WU warna hitam milik Jhohanes, dengan dalih untuk membeli makan.
Tetapi, setelah ditunggu kurang lebih satu jam Lucky tak kunjung datang, akhirnya si pemilik motor yang berusia 52 tahun merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota pun melakukan penyelidikan, dengan mencari petunjuk-pentunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dan pada Selasa (27/2/2024) lalu sekitar pukul 12.50 WITA, Lucky berhasil diamankan dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya, telah membawa sepeda motor milik temannya tersebut.
"Jadi saat diinterogasi pelaku mengaku motor yang dipinjamnya itu dipinjamkan lagi kepada orang yang baru dikenalnya," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi, Kamis (29/2/2024) hari ini.
Terkait dengan alasan pelaku ini meminjamkan kembali sepeda motor itu lantaran dijanjikan akan diberikan uang Rp 50 ribu, tetapi belum diterima.
"Yang dipinjamkan motor itu baru dua kali ketemu sama dia, dan pernah nyabu sama-sama. Saat kami tanya juga dia tidak tahu dimana rumahnya," terangnya.
Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku yang membawa motor tersebut.
"Masih kami cari, karena pelaku ini tidak tahu tentang orang itu," pungkasnya.
Editor Aspian Nur