Imam tak menyangka saat petugas tiba-tiba mendatangi kediamannya di Jalan Karunia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir Senin (26/2/2024) malam kemarin sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat salat satu petugas mengetuk pintu rumahnya beberapa kali, tak lama dibuka sendiri Imam dan anggota langsung mengamankan serta menggeledah setiap sudut rumahnya.
Dari hasil penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak empat poket dengan berat 1,71 gram bruto dalam balutan tisu dan dua poket dalam plastik klip seberat 1,5 gram bruto di bawah tempat tidur di dalam kamarnya.
Setelah itu Imam bersama barang bukti pun langsung digelandang ke Mapolresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut. "Dia sudah kami incar dan setelah cukup bukti, baru kami bertindak," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Selasa (27/2/2024) hari ini.
Dari hasil interogasi awal Imam mengaku aksinya ini sudah berlangsung kurang lebih tujuh bulan. "Dia jualan sudah sekitar tujuh bulanan dan pengambilan barangnya sistem jejak, itu sudah berkali-kali," papar Bambang.
Per poket sabu dijual Imam seharga Rp300 Ribu yang mana pelanggan mendatangi kediamannya. "Biasanya pelanggannya datang ke rumahnya, itu yang sudah sering, tetapi kadang pengakuannya ya janjian di suatu tempat," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur