Keduanya adalah Rahmat alias Gatot berusia 37 tahun dan Rafliansyah masih berusia 18 tahun dan masih memiliki hubungan keluarga yakni keponakan dan paman.
Aksi keduanya itu sempat viral di media sosial (medsos), lantaran seorang netizen memvideokan dengan durasi kurang lebih 28 detik. Kejadian tersebut terlihat jelas karena dilakukan pelaku saat sore hari sekitar pukul 15.00 WITA, pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Dalam video itu terlihat seorang pria mengenakan pakaian warna hitam dan celana pendek menggunakan topi, sedang menarik kabel LPJU, dan pelaku lainnya tengah menunggu di sepeda motor Honda Scoopy warna merah, tepat di seberang jalan.
Setelah aksinya tersebut berhasil mengambil kabel tersebut, keduanya pun langsung kabur. Ternyata aksi keduanya ini pun menjadi atansi kepolisian maupun pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.
"Aksinya itu viral di medsos, dan kami juga mendapatkan laporan langsung dari kepala Dishub Samarinda, kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (26/2/2024) hari ini.
Tak perlu waktu lama pada Minggu (25/2/2024) keduanya berhasil diringkus, sekitar pukul 21.00 WITA, di Jalan Belatuk II Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang. "Jadi mereka ini merupakan komplotan karena masih ada pelaku lainnya yang kami cari," ujarnya.
Terkait dengan mosudnya sendiri Ary menyebutkan para pelaku ini mengambil kabel-kabel LPJU, yang kemudian diambil tembaganya dan dijual ke pengepul besi tua.
"Untuk pengepulnya ini sudah diamankan, tetapi dia hanya bertugas menimbang dan membayar, sedangkan juragannya, belum bisa ditemui karena berada di luar kota. Tetapi, nanti kami akan mintai keterangan dulu," bebernya.
Tak hanya itu saja Ary pun mengungkapkan dari hasil penyelidikan komplotan tersebut memang sebelumnya telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan S Parman, Jalan Pangeran Antasari, Fly Over Jalan Juanda serta DI Panjaitan.
"Untuk itu kami meminta kepada pelaku lainnya ini untuk segera menyerahkan diri, karena data serta identitas telah diketahui. Karena anggota di lapangan juga tengah melakukan pencarian," ucap Ary.
Akibat perbuatan kompoltan pencurian tersebut, pihak Dishub Samarinda untuk satu TKP mengalami kerugian hingga Rp60 juta.
"Sedangkan mereka (para pelaku) menjual untuk perkilonya seharga Rp100 ribu. Sedangkan kerugian Dishub Rp60 juta, dan jelas ini sangat merugikan negara, juga masyarakat, karena kan menimbulkan kerawanan-kerawanan," sebutnya.
Ditanya sudah berapa lama aksi komplotan tersebut dilakukan, dari penyelidikan kurang lebih tiga tahun. Dan salah satu pelaku yakni Rahmat pernah diamankan bersama barang bukti, tetapi pihaknya terkendala tak ada pelapor.
"Tetapi berdasarkan ungkapan itu, akhirnya kami bisa meringkus kedua pelaku, sedangkan lainnya masih dicari," pungkasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur