Pria berusia 45 tahun itu yang selama ini menjalankan bisnis haram kristal putih putih tersebut ditangkap Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda, di kediamannya Jalan Slamet Riyadi Gang Mujahidin Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang, Kamis (8/2/2024) pekan lalu.
Penangkapan Agung dilakukan setelah dua anak buahnya “bernyanyi” terkait asal barang haram tersebut didapatkan. Agung dibekuk bersama barang bukti berupa empat poket sabu-sabu dengan berat total 26,26 gram bruto, sendok penakar, satu bundel plastik klip, timbangan digital, handphone serta uang tunai sebesar Rp25 Juta.
"Dia kami amankan bersama dengan barang bukti sabu-sabu serta lainnya. Dia berperan sebagai bandar," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (15/2/2024) sore tadi "Anak buahnya duluan yang kami amankan, dari mereka kami ketahui kalau dia sudah berjualan kurang lebih satu tahunan," imbuhnya.
Sasaran penjualannya berdasarkan interogasi petugas diketahui di kawasan Ir Sutami atau yang selama ini akrab dengan sebutan daerah pergudangan. "Dia mengedarkan sabu di kawasan pergudangan kepada pekerja disana, termasuk sopir-sopir. Harganya sendiri bervariasi, mulai poket harga Rp150 Ribu hingga Rp1,2 Juta per satu gram, jadi sesuai pesanan saja," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur