Keduanya diketahui yakni Febriyan Rahman (34) dan Roy Bafi (37), warga Jalan Wahid Hasyim II.
Setelah dilakukan pemantauan terhadap keduanya, akhirnya petugas membekuk keduanya saat sedang berada disebuah rumah makan, tak jauh dari rumah Febriyan dan Roy.
Dari keduanya petugas mengamankan satu buah tas warna hitam yang saat dibuka berisi 109 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 28,82 gram bruto, timbangan digital, tiga sendok penakar, satu bundel plastik klip, handphone, serta uang tunai Rp 2,9 juta, milik Febriyan.
"Dari Roy kami hanya mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan Febriyan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2024) hari ini.
Febriyan diketahui pemilik barang haram tersebut, sedangkan Roy yang mengedarkan.
"Jadi, saat kami amankan keduanya mau transaksi, barang dari Febriyan ini mau diberikan ke Roy untuk dijual seharga Rp150 Ribu per poket, tetapi sebelum pindah tangan kami amankan lebih dulu," ujarnya.
Ditanya berapa lama sudah keduanya mengedarkan sabu-sabu, dikatakannya kurang lebih hampir satu tahunan.
"Hampir setahun, 7-8 bulanan mereka jualan dan ini baru pertama kali diamankan, kalau asal barang masih didalami lagi, yang jelas masih di wilayah Samarinda," pungkasnya.
Editor Aspian Nur