Perempuan yang saat ini sudah berusia 19 tahun mengaku jadi korban pencabulan bapaknya sendiri sejak berusia 12 tahun dan peristiwa itu terjadi saat dirinya tidur satu kamar dengan orangtuanya.
Saat ibunya tertidur lelap, saat itulah bapaknya melancarkan niat jahat yang mana pria 44 tahun itu menggeser tubuh putrinya agar lebih dekat kemudian menyetubuhinya.
Karena ketakutan si wanita hanya bisa pasrah dan merahasiakan kejadian itu kepada ibunya selama kurang lebih tujuh tahun lamanya. Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan bapaknya yang selalu membayangi akhirnya Desember 2023 lalu si perempuan memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan putri tercintanya, sang ibu tak terima kemudiang melaporkan perbuatan suaminya ke Polsek Palaran Kamis (22/1/2024) lalu.
"Kejadian sudah lama 2017, tetapi karena anaknya sudah tidak tahan akhirnya diceritakan ke ibunya yang kemudian ibunya melapor ke kami," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024) hari ini.
Dari laporan tersebut tim opsnal Reskrim Polsek Palaran pun melakukan penyelidikan dengan melakukan periksaan saksi-saksi dan visum terhadap korban.
"Karena kejadian sudah lama, jadi kami perlu waktu untuk membuktikan, dengan pemeriksaan saksi-saksi serta visum," sebut Zarma.
Pasca dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti kuat akhirnya Kamis (1/2/2024) lalu, si bapak pun langsung diamankan di kediamannya kawasan Palaran.
"Setelah bukti kuat, pelaku langsung kami amankan dirumahnya dan membawa ke Polsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Zarma.
Disinggung berapa kali pelaku melakukan tindak tak terpujinya tersebut kepada anak kandungnya, ia menyebutkan sebanyak satu kali. "Hanya satu kali saat anaknya masih usia 12 tahun," tutupnya.
Editor: Aspian Nur