Awalnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan penyelidikan terkait dengan perkara pemerasan yang dilakukan kedua oknum tersebut. Keduanya diamankan di Jalan Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Gang 4, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Senin (29/1/2024) lalu sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti berupa lima poket sabu-sabu seberat 2,4 gram bruto dalam balutan tisu di dalam tas milik Sugiyanto yang merupakan oknum Polri yang bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Kaltim. Kemudian kembali dilakukan penggeledahan badan ditemukan lagi dua poket sabu-sabu seberat 0,81 gram bruto milik Sugiyanto.
Dari hasil interogasi bahwa barang haram itu diperoleh dari Samri yang bertugas di Polsek Long Apari, Polres Mahakam Ulu (Mahulu).
Pengakuan Samri bahwa barang tersebut diperoleh dari Rizky (26) dan Aldo (29) yang merupakan pemilik barang. Kemudian keduanya pun langsung diringkus di kediaman masing-masing yakni di Palaran dan Mangkupalas, Samarinda.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024) hari ini. "Iya ada dua oknum anggota Polri, tetapi keduanya bukan bertugas di Polresta Samarinda, melainkan di Yanma Polda dan Polres Mahulu," tuturnya.
Saat ditanya terkait dengan oknum yang saat ini bertugas di Polres Mahulu, juga pernah berdinas di Polresta Samarinda, Ary pun membenarkan. "Iya, betul pernah di sini (Polresta Samarinda), memang sudah bermasalah, makanya di mutasi, supaya tidak berulah lagi, tetapi ternyata tidak jera," sebutnya.
Lanjut kata Perwira tiga melati itu, bahwa keduanya ini ditarget lantaran telah melakukan pemerasan, dengan sasaran para pengguna narkoba. "Awalnya terkait perkara pemerasan yang dilakukan bersangkutan, ada laporan masyarakat, ternyata ditemukan sabu. Kalau tidak salah korbannya diminta Rp10 juta, itu orang-orang yang membeli narkoba, kemudian diperas, keduanya ini kerja sama," pungkasnya.
Editor: Maruly Z