Selain meringkus seorang pelaku berinisial H, polisi juga turut menyita barang bukti 9 poket sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi Arif Bastari mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggotanya itu dilakukan di Jalan Marsma R Iswahyudi, Kecamatan Balikpapan Selatan, sekira pukul 11.30 WITA.
Mulanya, kepolisian hanya menemukan satu poket sabu kecil dari tangan pria 42 tahun itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak berhenti sampai disitu, polisi melakukan penggeledahan dirumah H yang tak jauh dari lokasi awal ditangkap.
"Anggota juga melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah tersangka tepatnya di Jalan Marsma R. Iswahyudi No.53 RT.22 Kel.Sepinggan," kata Kombes Pol Arif Bastari melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/1/2024).
Dari rumah tersangka H ini kemudian polisi kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya yang disimpan pelaku dirumahnya. Total kepolisian menemukan 9 poket sabu-sabu kemasan besar dengan total berat 41,37 gram, kemudian satu buah timbangan digital, satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan uang sejuta rupiah.
"Anggota juga menemukan puluhan plastik klip bening yang diduga akan digunakan pelaku untuk mengemas sabu-sabu kebagian kecil," ungkap Arif.
H bersama barang bukti tersebut pun kini telah dibawa ke Subdit III Diteresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan pengembangan lebih lanjut termasuk mengungkap dari mana asal sabu-sabu tersebut dipasok H.
Akibat ulahnya itu, H pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor Aspian Nur