Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan Desember tahun 2023 lalu. "Tanggal 25 Desember 2023 lalu, unit Reskrim Polsek Muara Kaman mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sidomukti," ujar Larto kepada Korankaltim.com Selasa (23/1/2024)
Penyelidikan pun dilakukan dan mendapatkan informasi mengenai HAS serta rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika. Kemudian tim langsung menuju dan masuk kedalam rumah tersebut. "Tetapi tersangka sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumah," ucapnya.
Didalam rumah tersebut kemudian ditemukan seorang perempuan dan juga barang bukti berupa lima poket narkotika yang diduga jenis sabu. Dari interogasi diketahui narkotika milik tersangka HAS “Penggerebekan disaksikan ketua RT setempat, selanjutnya barang bukti yang ditemukan di lantai kamar ini dibawa sebagai barang bukti. HAS yang melarikan diri terus kami cari sejak hari itu," bebernya.
Akhirnya didapatkan informasi kalau HAS ada di Samarinda.
"Tim langsung melakukan penangkapan di Jalan AW Sjahranie Samarinda sekitar pukul 23.00 WITA. Dia mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah merupakan miliknya," sebut Larto lagi.
Saat ini HAS sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapaun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat (4) tahun penjara.
Editor: Aspian Nur