Awalnya kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polsek Loa Janan karena dekat dengan domisili, setalah sebelumnya mengaku kepada orangtuanya dicabuli teman laki-lakinya tersebut.
Atas laporan itu berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Loa Janan pun langsung bergerak cepat dengan mengamankan si pemuda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan, mereka mendapat limpahan kasus perkara pencabulan anak dibawah umur ini dari Polsek Loa Janan.
"Korban ini warga Kukar, makanya melaporkan kesana, tertapi karena tempat kejadiannya di wilayah hukum kami langsung dilimpahkan Rabu (17/1/2024) kemarin," papar Satria saat dikonfirmasi Korankaltim.com Kamis (18/1/2024) hari ini.
Kasus pencabulan itu disebutnya terjadi di sebuah hotel kawasan Samarinda Kota. "Dari keterangan awal pelaku ini belum sempat menyetubuhi korban dan masih meraba-raba, serta menciumi area sensitif korban," ungkapnya.
Disinggung apakah antara korban dan pelaku ini sebelumnya sudah saling mengenal satu sama lain, ia membenarkan hal itu.
"Sudah saling kenal, tetapi masih kami dalami, kenalnya dimana dan sudah berapa lama. Kami juga masih mendalami keterangan pelaku, terkait dengan motif serta lainnya. Masih didalami semua karena kasus ini limpahan dari Polsek Loa Janan," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur