Enam bulan lamanya wanita berusia 29 tahun itu menjual kristal putih untuk memenuhi keperluan sehari-harinya.
Mita diringkus Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda Minggu (14/1/2024) lalu di pinggir jalan kawasan Syahrani Dahlan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Sepak terjang Mita sejak sebulan terakhir dipantau petugas hingga akhirnya diringkus di pinggir jalan, saat hendak mengantarkan pesanan pelanggannya.
Mita pun pun tak berkutik ketika petugas menghentikan laju kendaraan roda duanya itu dan hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan. Ditemukan satu poket sabu-sabu seberat 2,50 gram bruto dalam kemasan penyedap rasa, dari dalam kantong jaket yang dikenakannya, termasuk handphone milik pelaku.
Kepada petugas Mita mengaku masih menyimpan sisa barang haram tersebut di kontrakannya tak jauh dari tempat dirinya diamankan. Kemudian, petugas pun bergegas menuju ke kontrakan wanita tersebut, yang berada di lantai dua, dan petugas menemukan sebuah dompet kecil warna oranye berisi empat poket sabu-sabu, dengan berat 2,51 gram bruto, serta lainnya berupa timbangan digital, sendok penakar dan satu bundel plastik klip, yang berada di atas kulkas.
"Pelaku sudah kami pantau sekitar sebulanan, dan saat dia mau antar pesanan baru kami amankan di pinggir jalan bersama barang bukti," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) hari ini.
"Dari pengakuannya, dia jualan sabu sudah sekitar enam bulanan, sejak tahun lalu. Harganya bervariasi mulai dari Rp150 Ribu sampai Rp1,3 Juta, tergantung dari pesanan," kata Bambang.
Mita melakukan hal yang dilarang hokum itu untuk memenuhi keperluan sehari-hari. "Katanya dia buat keperluan sehari-hari, karena mudah jualnya, keuntungan besar dan cepat, makanya dia tergiur," sebut Bambang lagi.
Polisi masih menyelidiki darimana Mita mendapatkan barang haram tersebut. "Itu masih kami dalami lagi, karena rata-rata, mereka menggunakan sistem jejak, jadi terputus," pungkas Bambang.
Editor: Aspian Nur