Peristiwa itu terjadi pada Minggu (7/1/2024) dua hari lalu sekitar pukul 08.00 WITA, saat itu Ahmad Yani, nama ojol tersebut, mendapat orderan secara online di Pasar Pagi Jalan Jenderal Sudirman untuk mengantarkan penumpang ke Pasar Segiri di Jalan Pahlawan yang ingin membeli sayur.
Ahmad Yani yang berusia 58 tahun pun mengantarkan Rudi ke Pasar Segiri dan disana menunggu di atas motor saat Rudi membeli sayur.
Usai berbelanja sayur, Rudi kembali naik motor Yani dan meminta kembali diantarkan ke Loa Buah, yang kemudian di iyakan tanpa ada kecurigaan.
Namun setibanya di Jalan Slamet Riyadi, Rudi kembali meminta diantar ke Samarinda Seberang terlebih dahulu sebelum ke Loa Buah dengan alasan hendak mengambil baju, sekitar pukul 08.30 WITA, Yani dan Rudi tiba di Jalan Sultan Hasanuddin Gang Sambi, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Disitu Rudi melancarkan aksinya, berpura-pura meminjam sepeda motor Yani dengan alasan kunci rumahnya terbawa oleh istrinya. Yani pun masih belum curiga dan meminjamkan motornya tersebut. Setelah beberapa jam ternyata Rudi tak kunjung kembali, dari situ akhirnya Yani sadar motor yang dijadikannya sarana mencari rejeki untuk keluarga dibawa kabur Rudi. Yani pun langsung melapor ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.
"Setelah kami terima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024) hari ini.
Ternyata, saat petugas melakukan penyelidikan, mereka mendapat laporan dari anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda kalau ada seseorang yang diamankan oleh warga terkait penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Samarinda Seberang.
"Setelah dapat informasi itu, anggota langsung menuju ke Polresta dan membawa pelaku ke Polsek, untuk dilakukan interogasi dan pelaku (Rudi) mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya diketahui Rudi melakukan penipuan lebih dari satu kali. Sebelumnya Desember 2023, motor yang dibawa kabur dijual ke sebuah bengkel kawasan Loa Duri, sedangkan yang baru diambil ini masih dititipkan di bengkel yang sama, untuk diperbaiki ," papar Bitab.
Polisi pun meminta kepada Rudi untuk menunjukkan dimana bengkel tersebut dan setibanya disana hanya mendapati satu sepeda motor Honda Scoopy KT 2732 BCY warna hitam coklat, yang diambil pelaku pada Desember lalu, sedangkan yang baru diambil dari ojol ternyata sudah dijual oleh pemilik bengkel ke warga yang tinggal di Balikpapan. "Jadi, barang bukti yang ada langsung kami amankan, dan lainnya masih dilakukan pencarian," tutup Bitab.
Editor: Aspian Nur