Penangkapan ketiganya yaitu TP, JPP dan MIA alias Riza dipimpin Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam dan diamankan di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Loa Janan, Kukar serta Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Awalnya pada Kamis (4/1/2024), tim Satreskoba mendapatkan informasi di Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan ada seseorang yang sering membawa narkotika jenis sabu. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan.
"Keesokan harinya Jumat tim mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang dimaksud. Satu anggota kami menyamar untuk membeli sabu seharga Rp800 Ribu di sebuah tempat yang dicurigai menjadi lokasi transaksi," kata Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui AKP Aksarudin Adam kepada Korankaltim.com Sabtu (6/1/2024).
TP, pria berusia 34 tahun dan adiknya JPP yang masih berusia 23 tak menyadari kalua yang membeli barang haram milik mereka adalah apparat kepolisian. Mereka memberikan satu bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram.
Sesaat setelah melakukan transaksi tersebut TP dan JPP langsung diamankan oleh tim Satreskoba Polres Kukar. "Saat diinterogasi, narkotika jenis sabu ini didapat dari seseorang yang bernama MIA alias Riza di Palaran Samarinda. Kemudian tim langsung mendatangi lokasi rumah yang dimaksud," jelas Aksarudin lagi.
MIA yang berusia 28 tahun diamankan dirumahnya saat sedang menggunakan sabu. Polisi langsung melakukan penggeledahan dan didapati sebuah kresek berwarna hijau
"Kresek ini dibuka ditempat, terdapat 14 bungkus narkotika jenis sabu yang diakui milik MIA seberat 14,10 gram beserta barang bukti lainnya berupa alat hisap dan sendok takar," ucap Aksarudin lagi.
TP, JPP dan MIA sudah diamankan dan dibawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk TP dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka MIA dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun.
Editor: Aspian Nur