Hal itu jadi gambaran apa yang terjadi di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Jalan Poros Samarinda-Bontang RT 26, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (1/1/2024) dini hari kemarin sekitar pukul 03.00 WITA
Pertikaian antardua kelompok warga terjadi di kawasan tersebut usai perayaan pergantian dari tahun 2023 ke tahun 2024. Semua bermula saat terjadi percekcokan antara pelaku bernama Junaidi dengan dua orang lainnya yakni Abdon dan Antonius yang jadi saksi kejadian. Percekcokan terjadi karena saat Junaidi melintas mengendarai roda dua membunyikan klakson berkali-kali, hal mana yang membuat Abdon dan Antonius terpancing untuk meneriaki Junaidi hingga terjadi perselisihan antara kedua belah pihak.
Junaidi pun turun dari motor dan mengeluarkan sebilah badik dari sarungnya, tak lama datang warga lain bernama Zakaria Kone yang ingin menahan pelaku, tetapi Zakaria malah terkena tusukan senjata tajam (sajam) dari Junaidi di bagian telapak tangan sebelah kanan.
Melihat itu, teman Zakaria pun menyerang Junaidi yang saat itu seorang diri. Karena kalah jumlah, Junaidi akhirnya melarikan diri meninggalkan sepeda motornya. "Dia kabur ke tempat teman-temannya berkumpul, tidak jauh dari lapangan golf, kemudian Kembali ke lokasi awal keributan Bersama teman-temannya itu setelah sebelumnya berkompromi melakukan penyerangan balik menuju ke RPH, sekitar pukul 04.00 WITA," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (2/1/2024) hari ini.
Junaidi datang bersama dengan tiga temannya yakni Anjas, Rama dan Budi dengan mengendarai mobil Triton ke RPH dengan masing-masing membawa sajam jenis parang. Setibanya disana keempatnya melakukan penganiayaan kepada teman Zakaria yakni Antonius yang mengalami sembilan luka bacokan di tubuh, bahkan pergelangan tangan kanan putus.
Teman Zakarian lainnya bernama Fian mengalami luka bacok di punggung dan seorang wanita bernama Albina juga mengalami luka bacok di punggung. "Para pelaku mendatangi korban di RPH kemudian melakukan pengeroyokan dan penganiayaan, sampai ada yang putus tangannya," sebut Ary lagi.
Kejadian itu pun dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang sekitar pukul 06.00 WITA pagi dan langsung dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang, diback up Polresta Samarinda dan Polda Kaltim. "Hingga akhirnya sekitar pukul 15.00 WITA keempat pelaku berhasil dibekuk di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara bersama dengan dengan barang bukti sajam sedangkan mobil yang mereka gunakan saat ini masih dalam pencarian," ujar Ary.
Motif para pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena ingin balas dendam. "Motifnya balas dendam, Junaidi otak pelaku yang juga merupakan residivis," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 355 subsider pasal 354 subsider pasal 170 dan subsider 351 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur