Pria berusia 26 tahun itu ditangkap setelah Polsek Muara Jawa mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan M Hatta Gang. Surya RT 021, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kukar.
"Atas informasi tersebut anggota Polsek Muara Jawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sumartono melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah dimaksud," kata Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Jawa, Iptu Dedik Prasetiyo kepada Korankaltim.com Senin (25/12/2023).
H diamankan di rumahnya sekitar pukul 19.40 WITA bersama barang bukti berupa 12 poket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,14 gram serta sembilan poket plastik kosong, sebuah sendok takar terbuat dari pipet plastik, alat hisap dan satu korek api gas.
"Kesemua barang ditemukan dalam sebuah kantong kresek hitam dan disimpan di lubang angin angin kamar mandi. Tersangka juga mengakui kepemilikan barang tersebut," kata Dedik.
H bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Jawa guna diproses lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun.
Editor Aspian Nur