Keduanya yaitu NR dan Y diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu..
Pengungkapan bermula dari tim unit Reskrim Polsek Anggana yang sedang melakukan patroli rutin disekitar jembatan Kutai lama, Jalan Sungai Kutai, Desa Kutai Lama, Kecamatan Anggana sore kemarin.
Saat itulah polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jembatan tersebut.
"Anggota langsung mendatangi dan memeriksa pria yang diketahui bernama NR bdan dari tangannya didapati satu poket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram serta uang tunai," kata Kapolsek Anggana, Iptu Doni Afriandi kepada Korankaltim.com Sabtu (23/12/2023).
Narkotika jenis sabu ini diselipkan NR yang berusia 40 tahun didalam bungkus rokok yang dimasukkan ke saku celana depan.
Saat diinterogasi NR mengakui satu poket sabu ini hendak diserahkan kepada seorang pembeli yang berada di jembatan Kutai Lama.
"NR mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama Y yang berada tidak jauh dari kawasan jembatan. Anggota langsung menuju ke lokasi yang dimaksud," papar Doni.
Setelah sampai di lokasi polisi langsung mengamankan pria 35 tahun itu yang berada didalam sebuah pondok tempat beristirahat. NR dan Y pun langsung dibawa ke kantor Polsek Anggana untuk diproses lebih lanjut.
"Mereka disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 114 Ayat 1 (Satu) Juncto Pasal 127, UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun," pungkas Doni.
Editor Aspian Nur