Perbuatan AV sendiri terungkap Rabu (13/12/2023) pekan lalu sekitar pukul 23.30 WITA di kawasan Samarinda Seberang. AV nekat menghabisi nyawa darah dagingnya itu seorang diri yang menurut pengakuannya dilakukan lantaran panik karena keluarganya tidak ada yang tahu kalau dirinya hamil.
"Saya panik, karena orangtua tidak tahu, makanya sembunyi-sembunyi lahirannya. Selama hamil saya pakai baju yang besar-besar," ujar AV kepada wartawan saat diwawancara Selasa (19/12/2023) hari ini.
AV menceritakan bayi yang dilahirkannya hasil hubungan gelap dengan seorang teman dekatnya yang enggan bertanggungjawab. "Teman dekat, kenalanya di media sosial (medsos) sejak tahun 2020 tetapi baru ketemuan dan jalan tahun 2023 ini, baru dekat saja," ungkap AV lagi.
"Dia (laki-laki teman dekat AV) juga bilang gugurkan saja, setelah itu kami tidak ada kontakan (komunikasi) lagi. Saya menyesal dan siap menerima hukumannya," ucap AV.
AV sendiri awalnya tak mengetahui kalau dirinya akan melahirkan. Saat itu dirinya hendak buang air kecil, tiba-tiba saja bayi yang dikandungnya keluar.
"Saya mau buang air kecil terus melahirkan, kepalanya terbentur dalam kloset, saya angkat kondisinya lemas dan tidak nangis, tapi masih bergerak. Karena panik saya celupkan kepalanya ke dalam gayung berisi air," ungkapnya.
Setelah memastikan buah hatinya meninggal dunia, AV langsung membungkus bayi itu dengan plastik dan memasukkan ke dalam termos. "Saya bungkus dengan plastik, terus masukin ke termos, rencana mau saya kubur," ucap AV.
Terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kepada media tersebut mengatakan pasca kejadian melahirkan itu AV mengeluhkan sakit perut namun berdalih sedang haid kepada keluarganya.
Kakak dan adik AV pun langsung membawa ke rumah sakit terdekat dan saat dilakukan pemeriksaan, oleh petugas kesehatan terungkap kalau AV baru saja melahirkan lantaran masih tertinggal ari-ari si bayi di dalam perutnya tetapi tidak ada bayinya.
"Setelah mengaku kalau habis melahirkan, adik dan kakaknya langsung pulang mencari keberadaan bayi, ternyata ada di dalam termos, setelah itu dibawa ke rumah sakit untuk diberi pertolongan tetapi dari dokter bilang sudah meninggal," ujar Ary.
Kontan saja hal itu membuat heboh dan sekuriti rumah sakit melapor kejadian itu ke Bhabinkamtibmas setempat dan bhabinkamtibmas berkoordinasi ke Reskrim Polsek Samarinda Seberang. "Anggota opsnal langsung ke lokasi dan ternyata benar ada kejadian itu," katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui AV hamil diluar nikah dan kehamilannya itu tidak diketahui oleh pihak keluarganya. "Setelah melahirkan dia beristirahat di kamar, kemudian mengeluhkan sakit diperut akibat pendarahan, tetapi alasannya karena haid," ucap Ary lagi.
Motif utama perbuatan itu karena AV panik terlebih kehamilannya hasil hubungan gelap. "Dia panik, sehingga spontan melakukan itu, mencelupkan kepala bayi ke dalam gayung isi air tiga kali. Setelah memastikan bayi meninggal langsung dibungkus dengan plastik dan dimasukkan ke termos," sebut Ary.
Atas perbuatannya AV dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutup Ary.
Editor: Aspian Nur