Pasalnya, SE terbukti
menyembunyikan narkotika yang diduga jenis sabu di rumahnya.
SE diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kembang Janggut Senin (11/12/2023) kemarin sekitar pukul 19.00 WITA.
Pengungkapan ini bermula saat Polsek Kembang Janggut menerima informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah SE.
Personel Polsek Kembang Janggut kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Desa Bukit Layang. Dari hasil penyelidikan, didapati informasi sebuah rumah dan ciri-ciri tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika ini.
Setelah memastikan ciri tersangka dan rumah yang dicurigai, polisi melakukan penggeledahan.
"Didapati barang bukti empat poket sabu dengan berat kotor 1,03 gram yang disembunyikan didalam sebuah pipa di dapur rumah milik tersangka," kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rihard Nixon kepada Korankaltim.com Selasa (12/12/2023) hari ini.
Empat poket sabu ini kemudian diamankan dengan beberapa barang bukti lainnya seperti sendok takar dan juga plastik klip kosong. SE pundibawa ke Polsek Kembang Janggut untuk diproses lebih lanjut.
Pria tersebut ikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor Aspian Nur