Wanita berusia 29 tahun itu yang sudah lima tahun bekerja sebgai pegawai honorer di Pemkot Samarinda dilaporkan terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Perkara ini berawal pada 31 Agustus 2023 lalu saat RF meminjam uang senilai 1.242.400.000 Miliar kepada korbannya yakni NA dengan dalih untuk kegiatan pengadaan barang bagian kerjasama Sekretariat Kota Samarinda.
Atas kegiatan itu, dibuatlah surat pembayaran prakerja pengadaan barang, yang ditandatangani RF dan dibuat bukti kuitansi. Dari pinjaman itu NA dijanjikan keuntungan senilai Rp572.493.000 Juta dan RF pun penjanjikan pelunasan selama tiga pekan, sejak 31 Agustus tersebut.
Tiga pekan pun berlalu, sesuai janji RF, ia pun memberikan saru lembar cek dengan nilai Rp1.814.893.000 Miliar Singkat cerita cek diterima oleh N Kamis (2/11/2023) bulan lali dan langsung melalukan pengecekan ke Bank Kaltimtara di Jalan DI Panjaitan KCP Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Tetapi, saat N hendak melakukan kegiatan pemindahan buku atas cek yang diberikan RF itu, dari keterangannya saldo tidak cukup.
N pun merasa ditipu oleh RF dan langsung melaporkan pria itu ke Polsek Sungai Pinang guna di proses lebih lanjut.
Pasca menerima laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Sungai Pinang pun melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya pun mengamankan RF dan saat dimintai keterangan mengakui perbuatannya.
"Dia mengaku telah berbohong, terkait dana pinjaman dan menjanjikan keuntungan kepada korban, soal pengadaan barang di Pemkot," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang AKP Rahmat Aribowo saat dikonfirmasi, Jumat (8/12/2023) hari ini.
Dan dari hasil interogasi RF mengaku uang senilai Rp1,2 Miliar lebih tersebut digunakan untuk membayar hutang investasi pribadinya.
"Jadi, dia punya usaha investasi tetapi tidak berjalan, makanya uang yang dipinjam itu buat bayar hutang. Pengakuannya dia seperti itu," jelas Rahmat.
Tetapi,hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait dengan perkara tersebut dan saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda.
"Informasinya di Polres ada laporan juga soal investasi, lebih lanjutnya bisa tanyakan ke polres langsung," tutupnya.
Editor: Aspian Nur