Aksi pelaku berinisial YK dilakukannya pada Jumat (17/11/2023) lalu sekitar pukul 23.05 WITA
Saat itu, pemilik motor Honda Beat KT 3226 WZ warna putih datang ke hotel, kemudian memarkirkan kendaraan dengan kondisi tidak di kunci stang, setelah itu masuk ke hotel.
Tak berselang lam, pemilik motor hendak pulang dan terkejut lantaran sepeda motor miliknya sudah tidak ada di parkiran semula.
Pemilik motor
langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota guna diproses lebih lanjut.
Pasca mendapatkan laporan itu, anggota opsnal Reskrim Polsek Samarinda langsung melakukan penyelidikan, dengan meminta keterangan saksi-saksi, serta pentunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dua pekan lebih melakukan penyelidikan
akhirnya polisi berhasil mengetahui identitas pelaku dan pada Selasa (5/12/2023) lalu sekitar pukul 00.30 WITA, YK diringkus bersama dengan barang bukti sepeda motor curian, di Jalan Sungai Lais, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
"Saat diinterogasi anggota kami, pelaku mengakui perbuatannya, dan langsung kami bawa di polsek untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat di konfirmasi, Kamis (7/12/2023) hari ini.
Dari pengakuan YK bahwa sepeda motor tersebut diambil untuk digunakan sendiri.
"Untuk dia pakai kerja saja, sehari-harinya dia bekerja sebagai ojek online (ojol)," sebutnya.
Lanjut kata Satria, perbuatan pelaku itu pun baru pertama dilakoni, lantaran ingin menguasai sepeda motor tersebut.
"Baru pertama kali dan belum pernah ditangkap, ya alasan karena mau memiliki, walaupun dia sudah ada motor," tutupnya.
Editor Aspian Nur