Karena ilmu yang dipelajarinya itulah, pria 34 tahun itu harus kembali berurusan dengan hukum dan terancam kembali masuk penjara.
Rendi yang merupakan warga Kota Balikpapan, menggunakan modus aplikasi kencan untuk menipu dan memeras orang lain.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro saat dikonfirmasi Korankaltim.com Rabu (6/12/2023) hari ini. "Pengakuannya belajar dari temannya di dalam penjara, saat keluar dia langsung mengaplikasikan dan ternyata berhasil, banyak yang tertipu. Setelah keluar penjara pelaku langsung ke Samarinda dan ngekos," ujar Rengga.
Hasil kejahatan digunakan Rendi untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. "Bayar uang kos dan sehari-hari pakai uang itu, bisa dibilang sebagai pekerjaan dia," sebut Rengga lagi.
Rendi sendiri hidup sendiri karena sudah lama bercerai dengan istrinya dan memiliki satu anak. "Dia sudah bercerai dan anaknya itu ikut dengan mantan istrinya," jelasnya.
Diketahui Rendi Agustio diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda atas seorang mahasiswa berinisial AS dimana pemuda 22 tahun itu hendak menggunakan jasa esek-esek dan ternyata masuk dalam perangkap Rendi, hingga diperas dan mengalami kerugian Rp5,2 Juta.
Hingga akhirnya perjalanan Rendi terhenti setelah kurang lebih tiga tahun beraksi, lantaran dilaporkan oleh AS. Pelaku diamankan pada Kamis (3/11/2023) lalu di Jalan Poros Samarinda-Bontang, saat hendak melarikan diri ke Kutai Timur.
"Dia kami amankan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, dia mau melarikan diri ke Kutim," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis Selasa (5/12/2023) kemarin.
Dari hasil penyelidikan ternyata Rendi sudah beraksi sejak 2021 silam, dengan jumlah korbanya kurang lebih 100-an orang, modusnya menggunakan aplikasi kencan, untuk menjaring korbannya. "Dia ternyata juga pernah ditahan terkait perkara penggelapan sepeda motor di Balikpapan tahun 2020, yang divonis 1 tahun 5 bulan," kata Ary.
Editor: Aspian Nur