Dikirim Pakai Jasa Ekspedisi dari Medan, Satu Kilogram Ganja untuk Pesta Akhir Tahun 2023 Gagal Edar di Balikpapan
2 menit baca896 kali dibaca

2 menit baca896 kali dibaca

Penulis : David Purba
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Balikpapan bersama KPPBC TMP B (Bea Cukai) Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran dan penyelahgunaan narkotika golong I berbentuk tanaman jenis ganja Sabtu (2/12/2023) akhir pekan lalu yang rencananya disiapkan jelang pesta akhir tahun 2023 nanti.
Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto dalam rilis kepada media Selasa (5/12/2023) siang tadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi dari Kota Medan, Sumatara Utara menuju Balikpapan.
"Dari informasi tersebut kami bentuk tim gabungan. Petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan penyelidikan secara masif," kata Risnoto.
Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan kemudian berhasil meringkus seorang pria berinisial DE berusia 38 tahun yang baru saja menerima paket dari penyedia jasa pengiriman di Jalan Mayjend D.I Panjaitan, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada haris Sabtu malam lalu.
DE saat itu baru saja menerima paket mencurigakan yang dikemas kedalam plastik hitam. Petugas gabungan kemudian meminta DE untuk segera membuka paketan hitam yang diduga kuat berisi narkotika sesuai informasi yang diterima tim gabungan.
Saat dibuka, didalam paketan berukuran sedang tersebut berisi 4 kotak makanan berbahan plastik bewarna putih yang diduga berisi narkotika. "Setelah itu kami minta DE untuk membuka kotak plastik tersebut yang ternyata benar berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat isi seberat 910 gram," ungkap Risnoto.
DE langsung diringkus dan dibawa ke kantor BNNK Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. DE mengaku paketan daun ganja tersebut dipesannya dari seorang pria yang tinggal di Medan dan jadi yag kedua kalinya dikirim ke Balikpapan menggunakan jasa ekspedisi.
Rencananya ganja itu hendak dikemas kedalam paketan kecil untuk kemudian dipasarkan di Balikpapan sebagai persiapan malam pergantian tahun.
"Betul, ganja ini memang dipesan tersangka DE untuk persiapan malam tahun baru 2023. Ganja itu sudah ada pemesannya, DE sudah punya pasarnya," beber Risnoto.
DE yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu pun kini harus kembali meringkuk di sel tahanan BNNK Balikpapan, disangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG