Namun cara yang dilakukan Yogi Febriano mencuri motor ini berbeda. Pemuda 20 tahun itu memilih membawa kabur motor orang lain dengan cara mengangkatnya ke atas gerobak yang sudah terhubung dengan sepeda motor lain untuk dicuri.
Aksi pencurian yang dilakukan Yogi berdasarkan laporan terjadi pada 29 November bulan lalu. Adalah Yopi, seorang pria yang menyewa motor Honda Beat KT 2865 WF warna merah dari orang lain pada 2 November. Pada hari kejadian sekitar pukul 12.00 WITA, Yopi memarkirkan sepeda motornya di depan kontrakannya Jalan Kemangi RT 12, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, dengan kondisi tidak dikunci stang.
Selang tiga jam, tepatnya pukul 15.00 WITA, saat bangun tidur Yopi sudah tak melihat sepeda motor tersebut di tempatnya. Mengetahui itu, Yopi pun langsung memberitahu pemilik sepeda motor dan keduanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang, guna di proses lebih lanjut.
Anggota opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan itu dengan memintai keterangan saksi serta mengumpulkan bukti-bukti di lokasi hilangnya motor.
Penyelidikan pihak kepolisian tak sia-sia karena berhasil mendapati petunjuk berdasarkan rekaman CCTV dan mengantongi identitas pelaku saat beraksi.
Hari Jumat (1/12/2023) pekan lalu sekitar pukul 19.30 WITA, Yogi Febriano berhasil dibekuk di Jalan Ir Sutami Gang KBB, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Kepada polisi Yogi mengaku mencuri motor itu dengan cara mengangkut menggunakan gerobak dan ditarik dengan sepeda motornya sendiri kemudian di simpan di kawasan Jalan Adam Malik, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kelurahan Sungai Kunjang.
"Setelah itu motor curiannya dijual dengan harga Rp550 Ribu. Caranya dia pasarkan di media sosial marketplace Facebook," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin Senin (4/12/2023) hari ini.
Ternyata ada yang mau membeli sepeda motor tersebut dan keduanya pun komunikasi dan setelah itu terjadi jual-beli antara pelaku dan penadahnya, yang diketahui bernama Sunoto Adhi Saputro alias Pak Dede berusia 44 tahun.
Sekitar pukul 21.30 WITA malam hari dilakukan penangkapan terhadap Pak Dede di kediamanny Jalan Damanhuri Gang Indah, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang hanya berselang beberapa jam setelah ditangkapnya Yogi. "Setelah kami mengamankan pelaku pencurian, hanya berselang jam, penadahnya diringkus. Dia tahu itu barang curian tapi tetap dibeli untuk digunakan sehari-hari," pungkas Zainal.
Editor: Aspian Nur