Mereka pun melaporkan hal tersebut kepada Polda Kalimantan Timur yang ditindaklanjuti secara cepat oleh Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan melakukan penangkapan terhadap Wandy Irawan, pria berusia 34 tahun yang diamankan di lokasi tersebut Bersama 1,4 kilogram sabu-sabu Senin (20/11/2023) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan terkait penangkapan terhadap Wandy "Dari hasil penyelidikan yang dipimpin Kasubdit I AKBP Hendri Sidabutar tim berhasil menangkap Wandy Irawan, mulanya petugas hanya menemukan sabu 51,20 gram," kata Rickynaldo Chairul kepada Korankaltim.com Kamis (23/11/2023) hari ini.
Sabu-sabu tersebut disembunyikan Wandy didalam kotak pisau kecil jenis cutter untuk mengelabui polisi. Dari keterangannya kepada petugas, sabu tersebut didapatkan dari jalur darat daerah selatan yaitu Banjarmasin, Kalimantan Selatan, masuk ke Penajam Paser Utara dan ke Balikpapan.
"Sabu ini rencananya akan diedarkan di Balikpapan. Kalau dilihat dari cara pengemasannya dapat dipastikan sabu ini masuknya dari negara tetangga yakni Malaysia," ungkap Rickynaldo lagi.
Tak cukup sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan Wandy dan memperoleh satu lokasi yang mengarah ke Jalan Wonorejo, Keluraha Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Disana Wandy menyimpan barang bukti lainnya didalam sebuah kamar kos.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya yaitu sabu-sabu yang telah dikemas kedalam 45 bungkus atau kalau ditotal beratnya mencapai 1,405,74 gram," ungkapnya.
Rumah kos yang disewa Wandy hanya digunakan sebagai rumah persinggahan, hanya untuk menyimpan sabu-sabu sebelum dipasarkan.
Wandy menyewa kamar kos itu dengan rekannya berinisial A dan dari hasil penyelidikan kepolisian diketahui A seorang residivia kasus narkoba yang baru keluar dari Rutan.
"Sementara satu pelaku lainnya berinisial P saat ini masih dalam pengejaran petugas. Kami sudah kantongi identitasnya," ucap Rickynaldo.
Sabu yang dimiliki tersangka mulanya 2 kilogram, sisanya diduga sudah dijual Wandy bersama teman-temannya. "Sabu ini dikemas kedalam beberapa paket. Satu paket termurah dijual seharga Rp2 Juta sampai dengan paket besar seharga Rp100 Juta," paparnya.
Rickynaldo menghimbau pemilik kos-kosan ataupun rumah kontrakan dan sejenisnya untuk melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap penghuninya untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana peredaran dan penyelahgunaan narkotika yang bisa saja dimanfaatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka Wandy pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur