Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman W didampingi Pamin Binops Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Wariston Simanjuntak menjelaskan, N dan NAB ditangkap disebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtowarso, Kelurahan Bukuan, Palaran, Samarinda.
Penangkapan mereka diterangkan Nyoman bermula dari informasi dari masyarakat. Polisi kemudian langsung melalukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
"Rupanya benar dari rumah kontrakan yang dilaporkan polisi menemukan ratusan paket sabu-sabu siap edar," kata Nyoman kepada Korankaltim.com, Senin (20/11/2023) hari ini.
Dari penggerebekan yang dilakukan kepolisian, polisi nemenukan sebanyak 308 paket sabu-sabu siap edar dengan total berat 100 gram lebih yang disimpan di kamar rumah kontraka kedua tersangka. "Polisi juga menyita sendok takar dan 2 timbangan elektronik sebagai barang bukti kejahatan," jelas Nyoman.
Kepada polisi, N dan NAB mengaku mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak tiga bulan terakhir. Ratusan paket sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Samarinda.
Sementara terkait dengan dari mana barang haram itu dipasok kedua tersangka. hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman. "Ada satu orang lagi kami tetapkan sebagai DPO berdasarkan informasi yang diterima kepolisian dari kedua tersangka," pungkas Nyoman.
Editor Aspian Nur