Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Korban mengaku telah disetubuhi di sebuah indekos milik AM pada Oktober 2023 lalu. Diketahui, dari empat pelaku,ternyata dua diantaranya merupakan kerabat dekat korban.
Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian mengungkapkan kronologis kejadian. Dimana para pelaku mengajak korban bergabung nongkrong di sebuah indekos di wilayah Sangatta Utara. Para pelaku ini sedang pesta minuman keras (miras) termasuk mencekoki alkohol kepada korban.
Disaat korban mulai mabuk dan tak sadarkan diri, maka disitulah pelaku memanfaatkan situasi untuk melampiaskan nafsu birahinya. "Akhirnya aksi persetubuhan pun terjadi yang dilakukan secara bergiliran di waktu yang berbeda," jelas Waka Polres didampingi Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra pada Rabu (15/11/2023) sore.
Hal tersebut terungkap atas penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA bersama tim Jatanras Polres Kutim. Setelah mengumpulkan sejumlah data dan alat bukti di lapangan. "Jadi dari empat orang tersangka, satu diantaranya yakni tersangka inisial AM berstatus ABH (anak berhadapan dengan hukum) sehingga tidak di proses," paparnya.
Selanjutnya, ketiga tersangka lainnya kini di gelandang ke Rutan Polres Kutim untuk diproses hukum serta diancam hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. "Pelaku berhasil diamankan oleh tim pada 28 Oktober 2023 lalu. Termasuk sejumlah barang bukti milik korban dan pelaku telah dikumpulkan petugas," pungkasnya.
Editor: Maruly Z