Keduanya yakni Adji D Erwindo (46) dan Jamaluddin (48), yang mana dua pria ini diamankan di kediaman Adji di Jalan KH Agus Salim, Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
Para pelaku diringkus setelah adanya laporan dari warga, yang mengatakan bahwa di salah satu rumah di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kerap dijadikan tempat pesta sabu-sabu.
Dari informasi inilah, pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 14.30 WITA, dilakukan penggrebekan di TKP. Benar saja, saat petugas masuk ke salah satu kamar, tampak dua pria tengah asik mengkonsumsi barang haram tersebut.
Sehingga, petugas pun mengamankan keduanya bersama dengan barang bukti berupa satu buah bong (alat hisap sabu) dari botol plastik ukuran kecil, lengkap dengan sedotan yang terpasang, satu pipet kaca berisi sabu, satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram bruto, serta satu korek gas.
Kemudian dilakukan introgasi kepada pemilik rumah, sekaligus barang (sabu), bahwa pelaku membeli kristal putih tersebut dari seseorang bernama Adi, di Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di dalam gang.
"Dia beli sama orang yang memang biasanya jualan di sekitar Jalan Lambung, ditawarkan kemudian dia beli seharga Rp 150 ribu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus saat dikonfirmasi Jumat (10/11/2023) hari ini.
Dari pengakuannya memang pelaku membeli untuk dia gunakan bersama dengan rekannya di rumahnya tersebut. "Setelah dia pulang, dia konsumsi sama temannya, dan menggunakan sabu-sabu itu sudah sekitar setengah bulanan, pengakuannya seperti itu," terangnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang haram tersebut. "Ini masih kami kembangkan lagi, karena saat kami ke TKP dia membeli, tidak ada siapa-siapa, dan warga juga mengaku tidak tahu," pungkasnya.
Editor: Maruly Z