Kakek 64 Tahun Diamankan Polisi Setelah Dua Tahun Cabuli Cucu Sendiri
1 menit baca762 kali dibaca

Penulis: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Sudah pun berusia setengah abad lebih, 64 tahun, nyatanya seorang kakek di Kota Samarinda ini masih memiliki nafsu tinggi.
Ironisnya, yang jadi sasaran pelampiasan Hasrat si kakek adalah cucunya sendiri yang masih berusia 10 tahun dan dilakukan selama dua tahun, sejak si cucu duduk di kelas 2 hingga kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Perbuatan asusila si kakek terungkap setelah si anak menceritakan apa yang menimpanya kepada guru ngajinya. Mendengar cerita itu, sontak membuat sang guru terkejut dan memberitahu warga sekitar, hingga secara spontan langsung mengamankan pelaku pada Senin (6/11/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Sungai Kunjang.
"Korban bercerita kepada guru ngajinya kalau dia telah dicabuli kakeknya sejak tahun 2021, saat duduk di kelas 2 SD," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Rabu (8/11/2023) hari ini.
"Terakhir perbuatannya itu di tanggal 27 Oktober lalu, di rumah korban saat orangtuanya tidak ada atau berada di dalam kamar," papar Zainal lagi.
Selain melakukan perbuatan tak pantasnya itu di rumah, si kakek juga melakukanya dalam perjalanan saat menjemput korban dari sekolah. "Saat kakeknya ini menjemput korban sekolah, diatas motor itu, pelaku melakukan perbuatannya," jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya itu, si kakek tak melakukan ancaman ataupun kekerasan, melainkan memberikan uang Rp5 Ribu sampai Rp10 Ribu. "Jadi sebelum dia melakukan itu, korban diberikan uang," pungkasnya.
Atas perbutannya itu, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak sebagai dimaksud dalam Pasal 76e sub 82 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Aspian Nur










