Pria yang baru datang dari Kota Bontang ke Kota Tepian itu ditangkap polisi usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Gang 1 Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (6/11/2023) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA.
"Dia baru datang dari Bontang siang, malamnya kami tangkap setelah membeli sabu di Gang 1 itu," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Rabu (8/11/2023) hari ini.
Deni membeli satu poket seberat 0,45 gram bruto dengan harga Rp150 ribu yang diakuinya hendak digunakan sendiri. "Pengakuannya mau dipakai sendiri, tetapi kami curiga dia ini 'kuda' (kurir) dari Bontang-Samarinda, tetapi kami tidak temukan barang buktinya. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai Rp950 ribu," ujar Bambang lagi kepada Korankaltim.com. "Kalau menggunakan sabu-sabunya, bilangnya sudah sekitar dua tahunan," sambungnya.
Sementara terkait dengan siapa Deni membeli barang haram itu saat dikembangkan polisi tak menemukan siapapun di dalam gang tersebut. "Dia beli dari orang di dalam gang itu, tetapi saat kami cek sudah tidak ada," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur