Namun hal itu tak mengubah keinginan Yadi untuk tetap mendapatkan upah kecil tanpa menghiraukan resiko yang akan dihadapi. Pada akhirnya menjadi kenyataan, pemuda 22 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap karena jadi tukang antar atau kurir narkotika jenis sabu.
Dengan upah Rp50 Ribu sekali antar barang, Yadi akhirnya diringkus Tim Hyena, julukan Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Senin (30/10/2023) dini hari lalu.
Yadi ditangkap bersama dua poket sabu seberat 0,85 gram bruto pukul 00.20 WITA di tepi jalan Kawasan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota setelah sebelumnya polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Saat itu Yadi mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 420 BOM warna merah hitam, dengan gerak gerik mencurigakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sehingga langsung diberhentikan oleh petugas yang tengah melakukan pemantauan di lokasi.
Saat digeledah polisi menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,85 gram bruto dari kantong celana belakangnya yang terbalut tisu.
Yadi langsung digelandang bersama barang bukti Mapolresta Samarinda guna proses lebih lanjut. "DIa kurir dan saat kami amankan mau antar barang ke pembeli," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo saat dikonfirmasi Senin (6/11/2023) hari ini.
Dari pengakuan pelaku, sekali antar diberikan upah Rp50 Ribu oleh pemilik barang. "Masih kami kembangkan pemilik barangnya, karena dia tidak tahu dan upahnya juga diberikan kalau sudah sampai ke pelanggannya," tutup Bambang.
Editor: Aspian Nur