Ketiganya masing-masing satu orang warga Sangasanga bernama Rizky Ramadhan berusia 26 tahun dan dua orang warga Kelurahan Bantuas, Palaran bernama Yoga Saputro berusia 26 tahun dan Sugeng Lestari berusia 38 tahun.
Ketiganya diringkus polisi diawali dengan penangkapan terhadap Rizky pada Senin (30/10/2023) malam lalu sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Poros Bantuas.
Hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra kepada Korankaltim.com Jumat (3/11/2023) hari ini.
"Anggota di lapangan curiga dengan gerak-gerik pelaku yang mengendarai sepeda motor. Saat itu dia mengarah ke Sangasanga, setelah itu di-stop anggota dan digeladah ternyata dia bawa satu poket sabu-sabu seberat 0,32 gram bruto digenggaman tangan kirinya," sebut Zarma.
Rizky pun saat diinterogasi mengaku barang haram itu diperoleh dari temannya bernama Yoga dan Rizky hanya diminta untuk mengantarkan kepada seseorang. "Pengakuannya dia disuruh dan hanya diberikan upah sebungkus rokok, katanya seperti itu," jelas Zarma lagi.
Polisi pun bergerak mencari Yoga di kawasan Bantuas karena saat didatangi ke rumahnya tidak ada. "Dia ditangkap di kawasan Bantuas dan mengaku kalau sabu yang ada dengan Rizky memang miliknya. Saat digeledah kami juga menemukan sembilan poket sabu seberat 4,24 gram dan uang tunai hasil penjualan Rp2.350.000 Juta," papar Zarma.
Dari Yoga pula diketahui Sugeng yang memiliki narkoba tersebut dan langsung diringkus di rumahnya. "Saat ditanya dia mengaku perbuatannya. Sugeng yang punya barang (sabu) tapi saat kami datangin diduga dia membuang barang-barangnya ke dalam kloset, buktinya ada plastik klip berhamburan di kamar mandi," sebutnya.
Dari ketiganya polisi menyita barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu dengan berat total 4,56 gram bruto, tiga unit handphone milik ketiga pelaku, satu unit sepeda motor serta uang tunai Rp2.350 Juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.
"Jadi, semua barang bukti sabu-sabu ini muaranya ke Sugeng dan ketiganya merupakan jaringan. Kalau atasnya Sugeng itu menggunakan sistem jejak (diletakkan di suatu tempat)," sambungnya.
Disinggung berapa harga per poket barang tersebut dijual, dari pengakuannya seharga Rp200 ribu. "Dijual per poket Rp200 ribu. Mereka baru menjalankan bisnis mereka sebulan terakhir dan baru pertama kali diamankan," tutup Zarma.
Editor: Aspian Nur